![]() |
Pojoksatu.id |
Pemerintah setempat menolak menerbitkan akte seorang anak, karena ternyata sang anak yang sudah berusia 22 bulan diberi nama Allah.
Tak terima penolakan itu, orang tua Allah akhirnya mengggugat pemerintah.
Ibu dan ayah Allah, Elizabeth Handy dan Bilal Asim Walk, ingin menamai puteri mereka Zalykha Graceful Lorraina Allah.
Tapi menurut pejabat setempat, si bayi hanya bisa diberi nama belakang Handy atau Bilal sesuai nama ibu dan bapaknya, atau gabungan Handy dan Bilal, dan tak bisa memberi nama belakang Allah.
American Civil Liberties Union (ACLU) Georgia mengajukan gugatan di Fulton County Superior Court atas nama keluarga itu.
“Ini sungguh tidak adil dan melanggar hak-hak kami,” kata Walk tentang penolakan nama itu.
Masalahnya, kata pengacara untuk Departemen Kesehatan Masyarakat, ketentuan Georgia “mensyaratkan bahwa nama bayi diambil dari ayah atau ibu untuk tujuan catatan kelahiran awal.”
Menurut gugatan itu, pasangan yang belum menikah itu sudah memiliki seorang anak sebelumnya, yang dinamai Ahli Mosirah Aly Allah.
ACLU mengatakan bahwa tanpa akte kelahiran orang tua tidak dapat memperoleh jaminan sosial untuk putri mereka.
Mereka takut identitas dan hak-hak gadis itu sebagai warga negara AS akan dipermasalahkan.
ACLU mengatakan penolakan negara untuk memberikan keinginan keluarga adalah contoh inkonstitusional tentang bagaimana pemerintah melampaui batas kewenangan.
“Orang tua lah yang memutuskan nama anak, bukan negara. Ini adalah kasus yang mudah,” kata Michael Baumrind pengacara keluarga itu.
0 comments